SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menonaktifkan sementara dua lurah berinisial ZM dan RAK setelah keduanya diamankan oleh kepolisian terkait dugaan pesta minuman keras bersama sejumlah perempuan di Kantor Lurah Poasia, Kecamatan Abeli, pada Jumat (12/6/2026) malam.
"Kami nonaktifkan dulu dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan di kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, saat dihubungi di Kendari, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga:
Pemkot Kendari Siapkan Insentif untuk Petugas Kebersihan yang Kompak dan Sinergis
Alfian menjelaskan dua pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Lurah Poasia ZM dan Lurah Talia RAK.
Menurut dia, penonaktifan dilakukan agar keduanya dapat menjalani proses hukum dengan baik. Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) pada masing-masing kelurahan.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut karena dinilai tidak mencerminkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
DLHK Kendari: Produksi Sampah Bulanan di Kota Kendari Capai 7.533 Ton
Selain menunggu proses hukum, Pemerintah Kota Kendari juga akan menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN.
"Nanti hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Alfian meminta seluruh ASN, termasuk lurah, camat, dan pejabat lainnya, mematuhi aturan serta kode etik yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terulang.