SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menyiapkan peningkatan kualitas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari dalam menghadapi penerapan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kakanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Kamis (21/8/2025), mengatakan bahwa pihaknya memberikan penguatan kepada para PK Bapas Kendari untuk meningkatkan kualitas diri dari PK dan laporan penelitian masyarakat terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Bukan Kalimantan, Inilah Alasan Kopassus Pilih Sulawesi Tenggara untuk Markas Barunya
"Hal ini mengingat ke depannya di dalam system peradilan pidana, pembimbing kemasyarakatan bukan hanya melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, akan tetapi juga terhadap pelaku dewasa," kata Sulardi saat melakukan kunjungan di Kantor Bapas Kelas II Kendari.
Sulardi juga mengingatkan seluruh pegawai agar meningkatkan intensitas sosialisasi tugas dan fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan, serta melakukan penandatanganan Kerjasama atau PKS dengan pemerintah daerah (Pemda), instansi kementerian atau Lembaga di wilayah tugas Bapas Kendari.
"Serta juga menjalin Kerjasama dengan kelompok masyarakat setempat," ujarnya.
Baca Juga:
Dinas Tenaga Kerja Sultra Gelar Pelatihan Kecantikan dan Keterampilan untuk Disabilitas
Ia menjelaskan kerjasama tersebut dilakukan untuk menyiapkan tempat-tempat para pelaku tindak pidana yang mendapatkan pidana alternatif nonpenjara atau kerja-kerja sosial di berbagai tempat fasilitas umum milik pemerintah daerah, ataupun instansi di wilayah Bapas Kendari.'
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kendari R Teja Iskandar mengungkapkan jika pihaknya telah menyiapkan beberapa tempat di wilayah tugas Bapas Kendari, yakni satu kota dan tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara.
"Kami sudah mulai menjalin kerjasama, di beberapa wilayah kerja Bapas Kendari. Karena nantinya tugas-tugas Bapas Kendari itu bertambah, yang mana kami mendapatkan tugas untuk memberikan rekomendasi kepada hakim agar pelaku tindak pidana itu patut dapat alternatif pidana atau tidak," ucap Teja Iskandar.