Dari hasil perhitungan KPU pemilihan saat itu, perolehan suara Asrun bersama Hugua menduduki urutan kedua.
Sementara pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas memperoleh suara terbanyak. Urutan ketiga perolehan suara ditempati pasangan Rusda Mahmud - Sjafei Kahar.
Baca Juga:
Kesepakatan Thailand dan Iran Redakan Krisis Pengiriman Energi di Selat Hormuz
Asrun mengaku akan bebas dari penjara pada Maret 2022 mendatang.
Setelah menjalani hukuman selama empat tahun karena tersangkut kasus OTT KPK.
Siapkan Penjemputan Meriah
Baca Juga:
Bazar Rakyat di Monas Diserbu Warga, 100 Ribu Kupon Belanja dan Ratusan Ribu Makanan Gratis Dibagikan
Asrun bersama anaknya Adiatma Dwi Putra (ADP), akan bebas dari hukuman penjara pada 1 Maret 2022 bulan depan.
Sementara itu, menyusul kebebasan Asrun dan ADP, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah menyiapkan penjemputan meriah
Bahkan jadwal penjemputan telah disiapkan, keduanya akan berkeliling Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menyapa warga.