Dari hasil perhitungan KPU pemilihan saat itu, perolehan suara Asrun bersama Hugua menduduki urutan kedua.
Sementara pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas memperoleh suara terbanyak. Urutan ketiga perolehan suara ditempati pasangan Rusda Mahmud - Sjafei Kahar.
Baca Juga:
Sensus Ekonomi Memiliki Peran Penting Dalam Menyediakan Data Valid Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Pembangunan Daerah
Asrun mengaku akan bebas dari penjara pada Maret 2022 mendatang.
Setelah menjalani hukuman selama empat tahun karena tersangkut kasus OTT KPK.
Siapkan Penjemputan Meriah
Baca Juga:
Bangun Komunikasi Bersama Warga Kecamatan Naman Teran ,Bupati Karo Pembangunan Infrastruktur Diharapkan Ada Manfaatnya Kepada Masyarakat Setempat
Asrun bersama anaknya Adiatma Dwi Putra (ADP), akan bebas dari hukuman penjara pada 1 Maret 2022 bulan depan.
Sementara itu, menyusul kebebasan Asrun dan ADP, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah menyiapkan penjemputan meriah
Bahkan jadwal penjemputan telah disiapkan, keduanya akan berkeliling Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menyapa warga.