WahanaNews-Sultra | Mantan Wali Kota Kendari yang juga eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Pilkada 2018 lalu, Asrun, yang saat ini mendekam di penjara dikabarkan akan bebas 1 Maret 2022.
Asrun merupakan terpidana kasus OTT KPK dalam kasus korupsi. Ia tak sendiri, mantan politisi PAN ini tertangkap bersama anaknya Adiatma Dwi Putra (ADP).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
ADP kala itu sudah berstatus atau belum lama menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Asrun dan ADP terjaring OTT KPK karena terlibat suap-menyuap dengan pihak swasta.
Keduanya dtuntut kurungan penjara 5,5 tahun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, menerima suap Rp6,7 miliar.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Asrun disebut menerima suap berasal dari mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah untuk memuluskan agenda pencalonannya di Pilkada 2018 silam.
Seperti diketahui, Asrun tertangkap menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018 lalu.
mantan Wali Kota Kendari dua periode ini berpasangan dengan Ir Hugua nomor urut 2 di Pilgub Sultra 2018 lalu.