Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, meminta semua pihak terkait untuk tetap tenang dan mengutamakan kondusivitas dalam menyikapi isu pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Butsel), dengan menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Saat memberi keterangan resmi di Kendari, Rabu, Sekda Sultra meminta kepada semua pihak terkait, untuk tetap tenang serta mengutamakan kondusivitas, terlebih sesaat lagi semua daerah akan dihadapkan pada momen Pilkada serentak 27 November 2024.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Sekda Sultra menerangkan, dalam eksekusi setiap dokumen-dokumen negara, tentu terdapat proses dan mekanisme berlaku, termasuk pergantian Pj Bupati Busel. Bahkan melalui instruksi Pj Gubernur, Pemprov Sultra melakukan respon cepat, meskipun dalam kondisi hari libur, tepatnya pada Minggu Tanggal 3 November 2024, untuk menjemput dokumen negara yang bersifat rahasia tersebut di Kemendagri RI.
"Sesuai arahan Pj Gubernur, Pemprov Sultra kerap merespon dengan cepat setiap arahan-arahan yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, termasuk yang bersifat dokumen-dokumen rahasia negara. Oleh sebab itu, pada Hari Minggu kemarin, dokumen tersebut telah dijemput langsung oleh Biro Pemerintahan dalam kondisi masih tersegel, untuk dibawa ke daerah dan dilaporkan kepada Pj Gubernur Sultra dengan sesegera mungkin,” papar Sekda Sultra ini.
Dia melanjutkan, arahan Pj Gubernur untuk menjemput dokumen tersebut, setelah adanya laporan dari Sekda Sultra yang telah menerima telpon dari Otda Kemendagri terkait informasi pergantian Pj Bupati pada 3 November 2024.
Baca Juga:
Kemendag RI dan Pemprov Sumbar Kolaborasi untuk Ciptakan Eksportir Baru
"Dokumen yang masih dalam kondisi tersegel tersebut, kemudian di laporkan kepada Pj Gubernur pada Hari Senin Tanggal 4 November 2024. Pada hari yang sama, Pj Gubernur langsung mendisposisi kepada Sekda Sultra, dimana Jabatan Sekda Sultra dilaksanakan oleh pejabat pelaksana, sebab saya sendiri atau Sekda Sultra defenitif masih berada di Jakarta dan baru kembali ke Kota Kendari pada Hari Selasa Tanggal 5 November 2024,” paparnya.
Jenderal ASN Provinsi Sultra ini mengatakan, meskipun jabatan Sekda tidak pernah meninggalkan tempat, namun sesuai aturan, terdapat hal-hal tertentu harus dilakukan oleh Sekda defenitif, termasuk tindak lanjut kegiatan pelantikan.
“Kita ketahui bersama jika pergantian Pj Bupati merupakan kewenangan Presiden RI melalui Mendagri. Mengutip pernyataan Presiden sebelumnya yakni Presiden Jokowi, bahwa Mendagri melakukan evaluasi terhadap semua Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota setiap tiga bulan, sedangkan Presiden sendiri melakukan evaluasi setiap hari. Untuk itu, Pemprov Sultra mentaati setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, dengan tetap mengikuti proses dan mekanisme yang berlaku,” terangnya lagi.