Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, meminta semua pihak terkait untuk tetap tenang dan mengutamakan kondusivitas dalam menyikapi isu pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Butsel), dengan menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Saat memberi keterangan resmi di Kendari, Rabu, Sekda Sultra meminta kepada semua pihak terkait, untuk tetap tenang serta mengutamakan kondusivitas, terlebih sesaat lagi semua daerah akan dihadapkan pada momen Pilkada serentak 27 November 2024.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Sekda Sultra menerangkan, dalam eksekusi setiap dokumen-dokumen negara, tentu terdapat proses dan mekanisme berlaku, termasuk pergantian Pj Bupati Busel. Bahkan melalui instruksi Pj Gubernur, Pemprov Sultra melakukan respon cepat, meskipun dalam kondisi hari libur, tepatnya pada Minggu Tanggal 3 November 2024, untuk menjemput dokumen negara yang bersifat rahasia tersebut di Kemendagri RI.
"Sesuai arahan Pj Gubernur, Pemprov Sultra kerap merespon dengan cepat setiap arahan-arahan yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, termasuk yang bersifat dokumen-dokumen rahasia negara. Oleh sebab itu, pada Hari Minggu kemarin, dokumen tersebut telah dijemput langsung oleh Biro Pemerintahan dalam kondisi masih tersegel, untuk dibawa ke daerah dan dilaporkan kepada Pj Gubernur Sultra dengan sesegera mungkin,” papar Sekda Sultra ini.
Dia melanjutkan, arahan Pj Gubernur untuk menjemput dokumen tersebut, setelah adanya laporan dari Sekda Sultra yang telah menerima telpon dari Otda Kemendagri terkait informasi pergantian Pj Bupati pada 3 November 2024.
Baca Juga:
Kemendag RI dan Pemprov Sumbar Kolaborasi untuk Ciptakan Eksportir Baru
"Dokumen yang masih dalam kondisi tersegel tersebut, kemudian di laporkan kepada Pj Gubernur pada Hari Senin Tanggal 4 November 2024. Pada hari yang sama, Pj Gubernur langsung mendisposisi kepada Sekda Sultra, dimana Jabatan Sekda Sultra dilaksanakan oleh pejabat pelaksana, sebab saya sendiri atau Sekda Sultra defenitif masih berada di Jakarta dan baru kembali ke Kota Kendari pada Hari Selasa Tanggal 5 November 2024,” paparnya.
Jenderal ASN Provinsi Sultra ini mengatakan, meskipun jabatan Sekda tidak pernah meninggalkan tempat, namun sesuai aturan, terdapat hal-hal tertentu harus dilakukan oleh Sekda defenitif, termasuk tindak lanjut kegiatan pelantikan.
“Kita ketahui bersama jika pergantian Pj Bupati merupakan kewenangan Presiden RI melalui Mendagri. Mengutip pernyataan Presiden sebelumnya yakni Presiden Jokowi, bahwa Mendagri melakukan evaluasi terhadap semua Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota setiap tiga bulan, sedangkan Presiden sendiri melakukan evaluasi setiap hari. Untuk itu, Pemprov Sultra mentaati setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, dengan tetap mengikuti proses dan mekanisme yang berlaku,” terangnya lagi.
Lulusan S3 The Australian National University of Canberra ini melanjutkan, menindaklanjuti dokumen tersebut maka Pemprov melalui Sekda Sultra tetap akan mengatur agenda pelantikan, sesuai dengan mekanisme dan tata aturan pelantikan. Termasuk wajib memastikan kesiapan kelengkapan pelantikan.
“Kesiapan pelantikan ini, bukan hanya dari segi undangan dan pakaian saja, termasuk juga dokumen-dokumen pendukung lainnya. Dokumen pelantikan ini kan turun di saat mendekati momen Pilkada serentak, sehingga Pemprov Sultra perlu memastikan bahwa semua kelengkapan administrasi telah siap, sebelum pelantikan dilakukan,” terangnya.
Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini menjelaskan, meskipun proses pelantikan pergantian Pj Bupati Busel masih terus dilakukan Pemprov Sultra, namun tidak mempengaruhi kegiatan pelayanan termasuk birokrasi, karena tidak terjadi kekosongan jabatan, mengingat SK Pj Bupati mulai berlaku sejak dilakukannya pelantikan.
"Sekali lagi, tidak ada penundaan pelantikan, yang ada adalah memastikan kesiapan pelantikan, kemudian Sekda mengatur jadwal pelantikan sesuai aturan,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Sultra, M Ridwan Badallah, yang namanya diusung menjadi Pj Bupati Busel, merasa heran terkait beredarnya foto dokumen yang dikeluarkan oleh Kemendegari pada pemberitaan sejumlah media, sebab dirinya pun secara pribadi belum menerima SK tersebut.
Baik sebagai pribadi maupun yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Buton Selatan menyesali beredarnya pemberitaan terkait isu penundaan pelantikan Pj Bupati Buton Selatan, dimana yang sebenarnya SK penggantian tersebut, baru diterima oleh Pj. Gubernur pada Hari Senin sekitar pukul 10.00 WITA.
Kadis Kominfo Sultra melanjutkan, jadwal Pj Gubernur untuk Hari Senin hingga hari ini, Rabu 6 November 2024 terbilang padat, sehingga agenda pelantikan belum dapat dilaksanakan.
"Saya sangat menyayangkan dan menyesali beredarnya berita terkait isu penundaan pelantikan Pj Bupati Busel yang mengaitkan dengan Pj Gubernur. Tidak ada unsur kesengajaan, namun memang karena padatnya jadwal Pj Gubernur yang telah terjadwal, sehingga pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dari Biro Pemerintahan dan Biro Adpim Pemprov Sultra," katanya.
Dia pun sangat mengharapkan semua pihak tidak salah persepsi atas proses yang tengah berlangsung.
"Beredarnya dokumen rahasia berupa SK pelantikan di kalangan media, saya pun tidak tahu menahu, karena saya pun belum mendapatkan atau memperoleh SK tersebut. Oleh sebab itu, kami mengharapkan semua pihak menyikapi dengan bijak. Saya juga dengan tegas menyatakan bahwa Pj Gubernur Sultra tidak ada niatan untuk melakukan penundaan dan atau lainnya. Semua murni karena jadwal Pj. Gubernur yang tidak bisa diwakili seminggu ini sehingga dengan sendirinya pelantikan Pj. Bupati Buton Selatan dijadwal kembali oleh Sekretariat daerah sesuai perintah Pj. Gubernur dan Arahan sekda Prov sultra," tambahnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]