Kepala Dinas PMPTSP Mubar La Ode Hanafi menuturkan terkait izin lingkungan guna pembangunan sarana kesehatan ini pihaknya mengapresiasi dan mendorong untuk menerbitkan izin lingkungan.
Lanjutnya, oleh karena itu berkaitan dengan kegiatan hari ini merupakan salah satu dukungan teknis untuk mengadakan survei lapangan dalam rangka mempersiapkan penerbitan izin lingkungan, untuk menunjang peningkatan pembangunan sarana kesehatan di RSUD Mubar.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
"Kita prinsipnya secepatnya atas dasar pertimbangan survei kita hari ini tentunya dari DLH memberikan rekomendasi - rekomendasi menjadi bahan pertimbangan untuk kita terbitkan izin lingkungan," ucapnya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Mubar Asbin menjelaskan sebenarnya RSUD Mubar ini telah memiliki izin lingkungan sejak tahun 2019 silam. Dengan dasar itu bantuan dari pusat sudah bisa turun.
"Hanya ini ada tambahan yang mau di survei tentang instalasi pengolahan air limbah (IPAL) proses izin selanjutnya kira - kira model seperti apa," katanya.
Baca Juga:
Pemda Muna Barat Anggarkan Rp4,3 Miliar untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani
Asbin berujar bahwa ketika tim survei sudah turun lapangan maka izinnya tidak ada masalah lagi karena izinnya dari tahun 2019 lalu. Dan izin ini tidak ada matinya.
"Untuk sementara izin yang dipakai upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL - UPL) dan AMDAL akan menyusul," imbuhnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]