Andap Budhi saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Wilayah Sulawesi Tenggara.
"Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024," kata Andap Budhi.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]