SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim saat ditemui di Konawe, Minggu (23/3/2025) malam, mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas atau kegiatan perkantoran.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian dan Pensiun kepada 31 ASN
"Secara aturan kalau mudik tentunya kalau kendaraan operasional dinas, kalau bukan lagi jam dinas itu sudah di kantor," kata Syamsul Ibrahim.
Terkait larangan itu, Wakil Bupati Konawe Syamsul akan memberikan imbauan para ASN agar tidak menggunakan fasilitas mobil dinas itu dalam rangka mudik lebaran.
"Kami akan mengimbau kepada seluruh ASN yang mendapat fasilitas penunjang kendaraan dinas dari pemerintah untuk tidak memanfaatkan mobil dinas tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Perubahan Besar di Pemkot Ambon, Pejabat Eselon III dan IV Bersiap Rotasi
Ia menjelaskan bahwa untuk para ASN yang tetap ngotot menggunakan kendaraan dinas saat mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk mekanisme pengawasan, Syamsul pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Idul Fitri 2025.
"Kita akan tegur dan memberikan pembinaan," ucap Syamsul.