SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayah tersebut membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Baubau Moh Abduh di Baubau, Senin (24/3/2025), menyatakan pembayaran THR sebagai kewajiban perusahaan itu, untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
"THR biasanya minimal satu bulan gaji. Tergantung lagi dari masing-masing perusahaan. Tapi kita berharap, setiap perusahaan itu mampu memberikan THR kepada karyawannya," ujarnya.
Disnaker Baubau telah menyiapkan posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dalam upaya menerima karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi dari tempat mereka bekerja.
Dari laporan tersebut, Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik terkait dengan pembayaran THR.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
"Jika ada laporan, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Apabila perusahaan tidak memberikan THR, kami akan memberikan surat peringatan," katanya.
Abduh menegaskan perusahaan yang tidak mengindahkan imbauan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan pembinaan lainnya.
Apalagi, katanya, pada perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan mencantumkan hak karyawan untuk menerima THR.