SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengusulkan 690 narapidana untuk mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Herman Mulawarman di Kendari, Rabu (26/3/2025), mengatakan pengusulan tersebut dilakukan terhadap seluruh warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan di Lapas Kendari.
Baca Juga:
BI dan Ditjen PAS Sulteng Bersinergi Bangun Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan
"Total warga binaan yang beragama Islam itu ada 827 orang, khusus yang memenuhi syarat itu sebanyak 690 warga binaan, sementara 137 orang lainnya tidak memenuhi syarat," kata Herman.
Dia menyebutkan 137 orang yang tidak memenuhi syarat itu karena beberapa orang dari mereka ada yang menjalani hukuman seumur hidup, gagal pembebasan bersyarat, hingga ada yang belum menjalani enam bulan masa tahanan.
Herman menjelaskan buntuk besaran remisi yang didapatkan para narapidana tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan atau 60 hari.
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Untuk 15 hari sebanyak 59 orang warga binaan, satu bulan ada 468 orang, satu bulan 15 hari 137 orang, dan dua bulan sebanyak 26 orang.
Ia mengungkapkan usulan pemberian remisi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang selanjutnya akan menunggu keputusan Menteri untuk diberikan kepada para warga binaan.
"Jadi, nanti kalau sudah turun surat keputusannya, kita akan sampaikan pada saat Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.