Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menyebut ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan cuti dan seorang kepala dinas (kadis) yang pensiun dini untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Asrun Lio saat ditemui di Kendari, Senin (3/6/2024), mengatakan bahwa ASN yang cuti tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Basiran dan Sekretaris DPRD Provinsi Sultra La Ode Mustari.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, seorang kadis yang mengajukan pensiun dini adalah H. Burhanuddin. Sebelumnya, yang bersangkutan sebagai Kadis Sosial Provinsi Sultra.
"ASN yang pensiun dini sudah on proses dikirim ke pusat. Basiran dan Mustari cuti di luar tanggung negara," kata Asrun Lio.
Pada saat ini pihaknya baru menerima tiga berkas dari ASN Pemprov Sultra yang rencana akan bertarung pada pilkada serentak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur ketentuan ASN hendak maju pada pilkada harus rehat dari tugas sebagai abdi negara.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik Anggota KPID Sultra Periode 2024-2027
"Baru ada tiga. Belum ada tambahan," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan kursi kadis sosial, pihaknya telah menunjuk seorang pejabat untuk menggantikan sementara tugas yang ditinggalkan Burhanuddin sembari menunggu pejabat definitif.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra Komjen Pol. (Purn.) Andap Budhi Revianto menginstruksikan kepada penjabat kepala daerah yang hendak ikut kontestasi pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.