WahanaNews-Sultra | Mantan Wali Kota Kendari yang juga eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Pilkada 2018 lalu, Asrun, yang saat ini mendekam di penjara dikabarkan akan bebas 1 Maret 2022.
Asrun merupakan terpidana kasus OTT KPK dalam kasus korupsi. Ia tak sendiri, mantan politisi PAN ini tertangkap bersama anaknya Adiatma Dwi Putra (ADP).
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
ADP kala itu sudah berstatus atau belum lama menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Asrun dan ADP terjaring OTT KPK karena terlibat suap-menyuap dengan pihak swasta.
Keduanya dtuntut kurungan penjara 5,5 tahun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, menerima suap Rp6,7 miliar.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Asrun disebut menerima suap berasal dari mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah untuk memuluskan agenda pencalonannya di Pilkada 2018 silam.
Seperti diketahui, Asrun tertangkap menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018 lalu.
mantan Wali Kota Kendari dua periode ini berpasangan dengan Ir Hugua nomor urut 2 di Pilgub Sultra 2018 lalu.