SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara, berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan sesuai dengan standar pelayanan.
Kepala BPN Mubar, Edison saat dihubungi di Kendari, mengatakan pengurusan pertanahan di BPN Mubar akan dilayani sesuai standar pelayanan. Hal ini ditandai dengan penandatangan maklumat pelayanan.
Baca Juga:
Budi Jaya: Ini 4 Kasi Baru BPN Kota Depok
“Ini merupakan wujud komitmen BPN Mubar dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.” ungkapnya
Ia membeberkan isi maklumat tersebut antaralain seluruh pegawai BPN Mubar berjanji dan sanggup untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan Kementerian ATR/BPN.
Kedua memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus dan yang terakhir bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
Lebih lanjut ia menjelasakan bahwa maklumat pelayanan, merupakan salah satu poin yang penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.
“Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan". jelas Edison
Dia mengungkapkan bahwa tujuan penandatanganan maklumat pelayanan ini adalah untuk menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan.