WahanaNews-Sultra | Awal tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari tindak tegas ASN yang malas kerja hingga sering bolos saat jam kerja.
Kepala BKPSDM Kendari Sudirham mengatakan para ASN yang kurang aktif diberi sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Baca Juga:
Disaksikan Prabowo dan Presiden Lee, Indonesia–Korea Selatan Sepakat Perluas Kolaborasi Energi
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Peraturan disiplin PNS ini semua sama saja, jadi bukan hanya guru tapi seluruh PNS, ada kedokteran, penyuluh dan masih banyak lagi," kata Sudirham kepada TribunnewsSultra.com, saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Sudirham menyampaikan dalam PP 94 tahun 2021 tersebut secara jelas memberikan gambaran disiplin kerja ASN yang masuk kerja.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Relokasi Warga Bantaran Rel, Targetkan 800 Unit Hunian Baru
"Apabila yang bersangkutan tidak hadir selama 26 hari secara akumulatif selama setahun, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat," bebernya.
Sanksi berat diantaranya, yang pertama penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, kedua pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 1 tahun.
Serta yang ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.