WahanaNews-Sultra | Awal tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari tindak tegas ASN yang malas kerja hingga sering bolos saat jam kerja.
Kepala BKPSDM Kendari Sudirham mengatakan para ASN yang kurang aktif diberi sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Peraturan disiplin PNS ini semua sama saja, jadi bukan hanya guru tapi seluruh PNS, ada kedokteran, penyuluh dan masih banyak lagi," kata Sudirham kepada TribunnewsSultra.com, saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Sudirham menyampaikan dalam PP 94 tahun 2021 tersebut secara jelas memberikan gambaran disiplin kerja ASN yang masuk kerja.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
"Apabila yang bersangkutan tidak hadir selama 26 hari secara akumulatif selama setahun, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat," bebernya.
Sanksi berat diantaranya, yang pertama penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, kedua pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 1 tahun.
Serta yang ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Sementara untuk sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan maupun 1 tahun.
Sedangkan sanksi ringan, berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sudirham membeberkan jika sepanjang 2021 dari hasil evaluasi terakhir, kehadiran ASN di Kota Kendari cukup bagus yakni di atas 80 persen berdasarkan data kehadiran absensi.
Namun, tak sedikit pula pihaknya menjaring ASN yang melanggar PP 94 Tahun 2021 tersebut dengan memberikan sanksi.
"Banyak yang sudah kena sanksi ada sanksi penundaan penerimaan gaji, penundaan kenaikan berkala bahkan ada yang sudah kami berhentikan," jelasnya.
Ia berharap hal serupa tidak terulang di tahun 2022, maka dari itu pihaknya mengantisipasi dengan memaksimalkan tugas tim penilai BKPSDM melakukan evaluasi terhadap keaktifan dan produktifitas para ASN.
"Kita punya evaluasi regular jadi penilaian kinerja itu sangat efektif di dalam melihat keaktifan dan produktivitas ASN Kota Kendari, dan sekarang ini pun dalam tahap evaluasi," ucapnya.
"Jika dulu penilaian kinerja itu ditentukan oleh yang bersangkutan, sekarang yang bersangkutan mengajukan untuk dinilai oleh tim penilai dan di-review oleh BKPSDM," tutupnya.
[kaf]