"Kami sudah lama memperjuangkan ini. Ketika kita menghadap ke PLN, pihak PLN mengatakan mereka siap membangun listrik di situ. Tetapi, harus ada persetujuan dari Kantor UPTD Kehutanan Pinrang. Begitu pun sebaliknya. Jadi, kita merasa kalau dipermainkan," imbuhnya.
Sementara itu, Maneger Pemasaran UP3 PLN Pinrang, Anugera Dewanga mengaku akses ke daerah tersebut berada di wilayah hutan lindung.
Baca Juga:
Libur Panjang Iduladha, Pemerintah Jamin Energi Cukup untuk Masyarakat
"Kondisinya hutan lindung, harus seijin Kementerian Kehutanan. Makanya, dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi ke Wilayah untuk mencarikan solusinya," ujarnya.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Mendesak PLN segera menyelesaikan kasus listrik di Peppangan
Baca Juga:
PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Gangguan Saat Laga Indonesia vs China di SUGBK
2. Meminta pihak Kehutanan agar tidak mempersulit administrasi Perizinan Pembangunan Guna Lahan Hutan lindung yang akan dilalui jalur listrik ke Peppangan.
3. Meminta agar Bupati Pinrang segera melaksanakan janji kampanyenya tentang pembangunan infrastruktur dalam waktu dua tahun masa jabatan yang di jalankan. [afs]