WahanaNews-Sultra | Puluhan masyarakat dan mahasiswa Peppangan, Desa Rajang Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang melakukan aksi unjuk rasa di beberapa lokasi, Senin (25/7/2022).
Massa terlebih dahulu melakukan aksinya di Kantor UPTD Kehutanan Pinrang.
Baca Juga:
Gerakan Solidaritas Toraja Desak KPK Segera Tuntaskan Proses Hukum Harun Masiku
Kemudian bergeser ke depan Kantor UPT 3 PLN Pinrang.
Dari pantauan, para demonstran melakukan aksi bakar ban bekas di beberapa titik.
Massa menuntut pihak PLN untuk melakukan pemasangan listrik di kampung mereka.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Jenderal lapangan aksi, Nasrul mengatakan sudah 31 tahun kampungnya tidak merasakan aliran listrik.
Diketahui, PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Bakaru yang dibangun di dekat Desa Peppangan itu disahkan langsung oleh Presiden ke-3 Indonesia, Soeharto pada Senin,(13/5/1991)
PLTA Bakaru merupakan salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Air milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang terletak di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
PLTA Bakaru memiliki kapasitas 150 KV. Sepanjang tahun 2020 PLTA Bakaru mampu menghasilkan daya listrik sebesar 896.787 MWH (Megawatt-Hour).
PLTA Bakaru telah mampu menerangi sampai tiga provinsi yakni Sulsel, Sulbar dan Sultra.
"Dengan kapasitas sebesar itu, PLTA Bakaru mampu menghasilkan laba kurang lebih 1 miliar per harinya," kata Nasrul.
Namun, kata Nasrul, kapasitas PLTA Bakaru sebesar itu belum mampu mengaliri listrik di Kampung Peppangan.
Di mana jarak Desa Peppangan dan PLTA Bakaru hanya berjarak sekitar 2 Km dari area PLTA Bakaru sendiri.
"Mirisnya kampung kami hanya berjarak 2 Km dari area PLTA Bakaru. Namun, hingga detik ini belum teraliri listrik dari PLN," jelasnya.
Nasrul mengatakan ada 70 kepala keluarga yang tinggal di Desa Peppangan.
Di mana terdapat 40 bangunan warga termasuk masjid dan sekolah yang sampai detik ini belum bisa menikmati layanan listrik dari PLN.
"Kami sudah lama memperjuangkan ini. Ketika kita menghadap ke PLN, pihak PLN mengatakan mereka siap membangun listrik di situ. Tetapi, harus ada persetujuan dari Kantor UPTD Kehutanan Pinrang. Begitu pun sebaliknya. Jadi, kita merasa kalau dipermainkan," imbuhnya.
Sementara itu, Maneger Pemasaran UP3 PLN Pinrang, Anugera Dewanga mengaku akses ke daerah tersebut berada di wilayah hutan lindung.
"Kondisinya hutan lindung, harus seijin Kementerian Kehutanan. Makanya, dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi ke Wilayah untuk mencarikan solusinya," ujarnya.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Mendesak PLN segera menyelesaikan kasus listrik di Peppangan
2. Meminta pihak Kehutanan agar tidak mempersulit administrasi Perizinan Pembangunan Guna Lahan Hutan lindung yang akan dilalui jalur listrik ke Peppangan.
3. Meminta agar Bupati Pinrang segera melaksanakan janji kampanyenya tentang pembangunan infrastruktur dalam waktu dua tahun masa jabatan yang di jalankan. [afs]