3. Dalam hal keterbatasan kemampuan fiskal daerah dan begitu banyak permasalahan yang harus diatasi, menjadi tantangan semua untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Dengan cara menerapkan prinsip money follow program priority, yaitu pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional dan daerah.
Semua program diharapkan bisa memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Untuk hasil yang optimal, maka kita harus menggunakan pendekatan substansi perencanaan yang tematik (terfokus), holistik (menyeluruh), integratif (terpadu), dan spasial (lokasi yang jelas).
Baca Juga:
KPK Resmi Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
4. Setiap OPD diharapkan dapat menyusun dokumen renstra dan renja perangkat daerah tepat waktu dan sesuai dengan tata cara penyusunan dokumen. Rancangan renstra perangkat daerah tahun 2025-2029 yang disusun saat ini harus mengacu pada rancangan teknokratik rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025- 2029 yang kemudian nanti akan disempurnakan dengan visi misi kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
“Semuanya sudah memiliki jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, jadi saya harapkan diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak,”pesannya lagi.
Sebagai tambahan, masih Sekda Sultra, Pertama, hasil evaluasi perubahan RAPBD tahun 2024 sudah terbit pada tanggal 30 Oktober 2024. Kedua, untuk mengoptimasi belanja OPD dalam Perubahan APBD Tahun 2025 sebagai upaya untuk penyelarasan dengan program quick wins presiden, diharapkan setelah sesi acara dapat berkonsultasi dengan kementerian masing-masing, termasuk konsultasi untuk penyesuaian nomenklatur kementerian baru dalam rangka penyelarasan pelaksanaan prioritas nasional tahun 2025-2029.
Baca Juga:
Sekda Kabupaten Fakfak: Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023 Mengalami Keterlambatan
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para narasumber diantaranya dari Pusdatin Kemendagri, dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri, dan dari Kementerian PPN/Bappenas RI.
Selanjutnya, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra atau yang mewakili oleh perencana masing-masing OPD, Kepala Bappeda Sultra beserta jajaran, Kepala Bappeda kabupaten dan kota se Sultra beserta jajaran, serta berbagai pihak terkait lainnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]