"Pada saat di hutan itu, HN menyembunyikan dua paket sabu dengan berat 200 gram dan kemudian kembali ke Desa Lana, Kecamatan Wolo. Di tempat itu, HN kembali menyembunyikan 18 paket sabu di sebuah rumah makan," jelasnya.
Usai menyembunyikan semua sabu tersebut, Ardiyanto mengungkapkan bahwa pelaku HN itu langsung kembali lagi ke Kabupaten Kolaka dan mencoba mengelabui petugas seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka, pihaknya mendapati informasi tempat tinggal korban di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Saat diamankan dan diinterogasi, HN kemudian membawa petugas ke tempat dia menyembunyikan 20 paket sabu-sabu tersebut," bebernya.
Dia menambahkan bahwa saat ini HN dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram tersebut telah diamankan di Polres Kolaka untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
KPU Sultra Pastikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Telah Rampung 96 Persen
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]