Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hasil pemilihan calon anggota legislatif periode 2024-2029, dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri di ruang rapat utama kantor tersebut pada Senin (28/10/2024).
Usai pelantikan Pejabat Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah saat membacakan sambutan Mendagri mengatakan fungsi dan tugas anggota dewan adalah melakukan pengawasan,penganggaran dan pembuatan peraturan daerah yang bekerjasama dengan Pemerintah.
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
Pelantikan anggota dewan yang baru kata dia merupakan puncak dari hasil Pemilu Legislatif yang telah dilaksanakan dan merupakan sebuah proses demokrasi yang telah dilakukan oleh warga masyarakat dengan memilih wakil rakyat.
"Kita sangat berbangga bahwa Bangsa Indonesia telah membuktikan nilai-nilai demokrasi yang berjalan dengan tertib dan lancar selama masa pemilu Legislatif," katanya.
Pemerintah juga lanjut dia memberikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu begitu juga dengan seluruh pihak penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan DKPP, Pemda dan pihak Keamanan yang telah bekerjasama mensukseskan pemilihan umum.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Usai melakukan pelantikan anggota DPRD, ditetapkan I Ketut Arjana sebagai ketua sementara dari partai PDIP dan Nasruddin Gombi sebagai wakil ketua dari partai Demokrat untuk memimpin rapat pembentukan AKD serta pembahasan tatib DPRD.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]