Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa pendistribusian logistik Pilkada 2024 saat ini telah selesai sekitar 96 persen.
"Pendistribusian logistik yang belum selesai itu masih sekitar 4-5 persen dan sisa waktu sebulan memasuki minggu tenang sudah terdistribusi semua," kata Ketua KPU Sultra, Asril di Kendari, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:
Viral Foto Bareng Tersangka Judi Online, Cawagub Rano Karno Terancam Dipanggil Bawaslu
Meskipun mengalami hambatan dalam proses pendistribusian, kata dia, KPU Sultra memastikan tak ada lagi kekeliruan karena sebelumnya ada surat suara yang sempat tertukar karena tergabung dalam peti kemas saat menuju rute Wakatobi, Sultra.
"Kami sudah mendelegasikan Ketua KPU Buton beserta Bawaslu dan anggota kepolisian setempat untuk menjemput surat suara yang tertukar. Begitu pun surat suara yang dikategorikan tidak layak, proses pergantian dilakukan mengacu pada sistem informasi logistik (Silog), yang juga terkoneksi dengan KPU RI dan pihak penyedia," ujar Asril.
Asril menyebutkan kabupaten/kota di Sultra yang sudah menyelesaikan pengecekan surat suara, di antaranya Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Kota Baubau, Buton dan Buton Selatan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
"Sisanya sudah melakukan pelipatan. Nanti ditanggal 23 November 2024 Insya Allah akan melakukan pergeseran logistik untuk wilayah yang aksesnya lebih jauh," tuturnya.
Asril menyebutkan logistik yang telah tiba di gudang masing-masing KPU kabupaten/kota pada tahap pertama meliputi bilik suara, segel, kotak suara, tinta dan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan di TPS. Sementara, penyaluran logistik pilkada tahap kedua seperti surat suara dan alat bantu tunanetra masih dalam proses dan akan segera dilakukan distribusi.
Ia berharap seluruh masyarakat Sultra yang memiliki hak suara untuk datang di tempat pemungutan suara (TPS) guna menyalurkan hak pilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.