Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, dalam kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan penyelundupan dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ditemui di Kendari, Kamis (4/4/2024), mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang tersangka inisial HN (33) berhasil ditangkap.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
“Keberhasilan pengungkapan ini atas kerja sama antara BNN Kolaka dan kepolisian khususnya Polres Kolaka,” kata AKBP Ardiyanto.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku HN mendapat perintah dari seseorang berinisial X, yang merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bumi Anoa untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut di Kota Medan, pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.
"Usai berhasil mengambil paket sabu-sabu itu, pada tanggal 28 Maret 2024, HN kembali ke Kolaka setelah dijemput oleh seorang sopir mobil di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujarnya.
Baca Juga:
PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka, Sultra
Kemudian, lanjut Ardiyanto, HN kembali mendapatkan perintah dari X untuk membawa paket sabu-sabu itu sendirian ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Saat di perjalanan, tim BNN langsung menghadang mobil pelaku, sehingga pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
“Sempat terjadi kejar-kejaran, petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan,” ucapnya.
Ardiyanto menjelaskan bahwa usai berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, pelaku langsung menuju ke sebuah hutan di Desa Rante Limbung, Kecamatan Lasusua dan membawa paket sabu-sabu sebanyak 20 paket yang masing-masing berisikan 100 gram sabu.