Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi melantik tiga Penjabat Bupati, yaitu Pj Bupati Buton, Pj Bupati Buton Selatan (Butsel), dan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Selasa (28/5/2024) sore.
Ke tiga Pj Bupati yang baru dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yakni Parinringi sebagai Pj.Bupati Buton Selatan, La Haruna Pj Bupati Buton dan H.Kontantinus Bukide sebagai Pj Bupati Buton Tengah.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Labura Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pjs. Bupati Harap Tingkatkan Kinerja
Untuk diketahui Pj.Bupati Buton Selatan Parinringi juga sebagai Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sultra menggantikan pejabat lama La Ode Budiman, Pj Bupati Buton La Haruna yang juga menjabat Kadis Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra ,menggantikan La ode Mustari. Sementara Pj Bupati Buton Tengah Kontantinus Bukide sebelumnya sebagai sekda Buton Tengah menggantikan penjabat lama Andi Muhammad.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Andap meminta tiga Pj Bupati yang baru dilantik untuk mempedomani dan menindaklanjuti kebijakan nasional yang ada 8 (delapan) indikator, dimana salah satunya yaitu terkait kontribusi penurunan inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH).
Mempedomani SK Mendagri dan juga Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Penjabat, diantaranya tidak ada mutasi ASN, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Baca Juga:
PAC Khusus GRIB Jaya Bagan Sinembah Gelar Syukuran Pelantikan Presiden RI
Kemudian, membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Boleh ada pergantian dengan catatan apabila telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, di mana dalam mekanisme pelaksanaannya dia juga terlebih dahulu ke PJ Gubernur Sultra,” ujarnya.
Andap yang juga Sekjen KemenkumHAM RI itu menyampaikan terkait PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024. Agar sukseskan pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024 di tempat masing-masing, jaga soliditas dan netralitas selaku ASN.