Dia juga menambahkan bahwa kemudian untuk langkah selanjutnya dalam memberantas judi online itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya judi online.
"Sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, perlu digencarkan. Melalui edukasi, kita berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik judi online," tambah Makmur.
Baca Juga:
PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Tak Sampai Rp 200 T
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]