Dia juga menambahkan bahwa kemudian untuk langkah selanjutnya dalam memberantas judi online itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya judi online.
"Sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, perlu digencarkan. Melalui edukasi, kita berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik judi online," tambah Makmur.
Baca Juga:
Sebanyak Rp530 Miliar Hasil Rampasan Judi Online Disetorkan Kejari Jakbar Ke Kas Negara
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]