Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajak seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersama-sama memberantas judi online, yang kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Makmur saat ditemui di Kendari Kamis (1/8/2024), mengatakan bahwa judi online saat ini tidak hanya merusak moral dan tatanan sosial, akan tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan terhadap perekonomian dan keamanan daerah.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Judi online mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat, memicu tindakan kriminal, serta mengganggu ketertiban umum," kata Makmur.
Dia menyebutkan bahwa untuk mengatasi hal tersebut, peran Forkopimda dalam memerangi judi online itu sangat penting, sehingga kerja sama secara sinergis dan terintegrasi untuk memberantas praktik judi online ini sangat dibutuhkan.
Makmur mengungkapkan bahwa terdapat beberapa langkah strategis yang harus dilakukan untuk memberantas maraknya judi online yang kini makin menyebar di mana-mana, salah satunya dengan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang terlibat dalam praktek judi online itu.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi online dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Kepolisian dan kejaksaan perlu bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menindak tegas para pelaku, termasuk mereka yang berada di balik layar," ujarnya.
Makmur menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs judi online. Pemerintah daerah harus bekerjasama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi online.
"Pengawasan terhadap aktivitas internet juga perlu ditingkatkan untuk mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut," jelas Makmur.
Dia juga menambahkan bahwa kemudian untuk langkah selanjutnya dalam memberantas judi online itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya judi online.
"Sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, perlu digencarkan. Melalui edukasi, kita berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik judi online," tambah Makmur.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]