"Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya inisial BRD (tersangka pertama) dengan cara serah terima langsung tanpa perantara," ungkap Eka.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Diduga Tidak Miliki Izin, Polres Konawe Sita 200 Tabung LPG 3 kg
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.[jef]