WahanaNews-Sultra | Bocah berusia 2 tahun di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban pencabulan seorang pria lanjut usia (lansia).
Alhasil, lansia berinisial AS yang bermukim di Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi pada Minggu (20/03/2022) siang.
Kepala Satreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru telah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini.
Ia mengatakan, dugaan perbuatan yang dilakukan AS dilaporkan oleh ibu korban berinisial N (26).
Baca Juga:
574 WBP Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H, 12 Orang Langsung Bebas
Menurut AKP Mochamad Jacub, awal peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022 lalu.
"(Pada saat itu) orangtua korban datang kerumah orangtuanya, di Desa Kukuluri dengan maksud membantu persiapan pesta di rumah tantenya," kata AKP Mochamad Jacub melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/03/2022).
"Kemudian, pada hari Sabtu (19/03/2022) kemarin, dilaksakan persta tarian lulo dirumah tante pelapor," lanjutnya.