WahanaNews-Sultra | Dua orang pria diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), keduanya diduga menjadi jaringan pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Selasa mengatakan kedua tersangka inisial BRD (21) dan LA (33) ditangkap di Jalan KH. Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Senin (21/3) malam.
Baca Juga:
Diduga Tidak Miliki Izin, Polres Konawe Sita 200 Tabung LPG 3 kg
"Mereka berdua satu jaringan, BB (barang bukti) tersangka ke dua yakni LA diambil dari tersangka pertama yaitu BRD," kata Eka.
Eka menjelaskan, tersangka pertama yakni BRD ditangkap di rumahnya di Jalan KH. Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada pukul 19.00 Wita.
Dari penangkapan tersangka BRD, polisi menyita barang bukti 10 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 63,95 gram, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang turut disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Banjir di Jalan Ahmad Yani Kendari, Kendaraan Tidak Dapat Melintas
Saat dilakukan interogasi, tersangka BRD mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial DN dengan cara sistem tempel yang diarahkan melalui via telepon.
Tak berselang lama, Polisi kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat pengedar sabu-sabu di TKP, sehingga Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni LA di Jalan KH. Agusalim Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari sekitar pukul 20.15 Wita di rumah kediamannya.
Eka mengungkapkan, dari penangkapan tersangka LA pihaknya berhasil menyita 55 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 37,05 gram siap edar dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat.
"Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya inisial BRD (tersangka pertama) dengan cara serah terima langsung tanpa perantara," ungkap Eka.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.[jef]