"Hari ini (11/1/2022) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/1/2022) siang.
Menurut Ali Fikri, seiring pelimpahan berkas itu, penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Kendari.
Baca Juga:
Tak Gentar Lawan Trump, Ini Alasan China Percaya Diri Hadapi AS
Namun, untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK tepatnya di gedung Merah Putih.
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.
Bupati Koltim Andi Merya Nur didakwa dengan pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Tingkatkan Keselamatan Dan Kenyamanan,Jalan dan Jalur Drainase serta Lalu Lintas Berastagi Ditata
Dakwaan kedua yakni pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[kaf]