WahanaNews-Sultra | Senin (17/1/2022), Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) itu akan menjalani penahanan di Kendari.
Andi Merya Nur dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Andi Merya Nur selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Hal itu dibenarkan, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati.
"Ia betul baru tadi sore sekitar jam 4 kita menerima langsung dari pihak KPK," ujarnya melalui WhatsApp Messenger.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Sidang Pekan Depan
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur bakal jalani sidang perdana pada pekan depan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022).
Diketahui, Berkas perkara terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sultra.
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).
Setelah pelimpahan, PN Kendari mengagendakan sidang pembacaan surat dakwaan.
"Untuk sidang Bupati Koltim Andi Merya Nur, sidang perdananya di PN Kendari, 25 Januari," terang Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Kendari Ahmad Yani, melalui telepon, Senin (17/1/2022).
Menurut dia, jadwal sidang dan majelis hakim sudah ditetapkan Kepala PN Kendari.
Pelimpahan Berkas
Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).
"Hari ini (11/1/2022) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/1/2022) siang.
Menurut Ali Fikri, seiring pelimpahan berkas itu, penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Kendari.
Namun, untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK tepatnya di gedung Merah Putih.
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.
Bupati Koltim Andi Merya Nur didakwa dengan pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[kaf]