Diketahui, Berkas perkara terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sultra.
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
BIMC Siloam Nusa Dua Raih Penghargaan Internasional, Perkuat Bali sebagai Destinasi Wisata Medis
Setelah pelimpahan, PN Kendari mengagendakan sidang pembacaan surat dakwaan.
"Untuk sidang Bupati Koltim Andi Merya Nur, sidang perdananya di PN Kendari, 25 Januari," terang Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Kendari Ahmad Yani, melalui telepon, Senin (17/1/2022).
Menurut dia, jadwal sidang dan majelis hakim sudah ditetapkan Kepala PN Kendari.
Baca Juga:
Penemuan Raksasa di Blok Ganal, Cadangan Gas 5 Tcf Perkuat Ketahanan Energi RI
Pelimpahan Berkas
Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).