WahanaNews-Sultra | Sabtu (19/2/2022), seorang pemuda pengedar narkoba, Edi Sudrajad (27), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir mengatakan Edi ditangkap di kamar kosnya di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe sekira pukul 00.30 Wita.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
Menurut AKP Andi Musakkir, penangkapan Edi berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Di mana, tersangka kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara menjual kepada orang lain.
"Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan," kata AKP Andi Musakkir yang dikutip TribunnewsSultra.com melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
UNRWA Krisis Pendanaan, Ratusan Ribu Anak Palestina Terancam Kehilangan Layanan
Lebih lanjut, AKP Andi Musakkir menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap dan menggeledah rumah kos tersangka.
Kata Kasat Resnarkoba, penangkapan dan penggeladahan tersangka juga, disaksikan Kepala Desa Pebunooha dan warga sekitar.
"Ditemukan sebanyak satu saset dengan berat bruto satu gram diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam sarung tangan kerja," lanjutnya.