WahanaNews-Sultra | Sabtu (19/2/2022), seorang pemuda pengedar narkoba, Edi Sudrajad (27), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir mengatakan Edi ditangkap di kamar kosnya di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe sekira pukul 00.30 Wita.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurut AKP Andi Musakkir, penangkapan Edi berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Di mana, tersangka kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara menjual kepada orang lain.
"Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan," kata AKP Andi Musakkir yang dikutip TribunnewsSultra.com melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Lebih lanjut, AKP Andi Musakkir menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap dan menggeledah rumah kos tersangka.
Kata Kasat Resnarkoba, penangkapan dan penggeladahan tersangka juga, disaksikan Kepala Desa Pebunooha dan warga sekitar.
"Ditemukan sebanyak satu saset dengan berat bruto satu gram diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam sarung tangan kerja," lanjutnya.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Samsung lipat warna pink, satu set alat isap bong.
Kemudian, satu buah sendok kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas, 10 saset kosong di bawah kompor gas, 48 saset kosong di dalam sarung tangan kanan dan satu pasang sarung tangan warnah putih.
"Anggota kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Andi Musakkir menambahkan tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [kaf]