Setelah aksi penganiayaan itu, korban kemudian mengatakan kepada para pelaku akan melaporkan mereka kepada pihak kepolisian. Saat itu juga para pelaku langsung menghabisi nyawa korban dan membuang mayatnya di semak-semak beserta dengan motor yang digunakan oleh korban.
"Dengan cara memukul korban menggunakan botol bir dan batu ke wajah korban," sebut Aris.
Aris juga membeberkan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku Ermunanto cemburu terhadap korban yang pernah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya yang berinisial I.
Baca Juga:
Polresta Kendari: Lima Pelajar SMA Ditangkap dengan Senjata Tajam, Siap Tempur
"Dan juga korban sering menghubungi pacarnya untuk mengajaknya berhubungan suami istri," beber Aris.
Dia menambahkan bahwa terhadap para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340, Jo Pasal338, Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]