Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap lima orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat yang "siap tempur", karena kedapatan membawa senjata tajam seperti golok.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Minggu (4/2/24), mengatakan bahwa krlima pelajar tersebut masing-masing berinisial DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16), dan IND (16).
Baca Juga:
Polresta Kendari Kejar Pelaku Begal Pecah Ban yang Tewaskan Warga
"Mereka ditangkap di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu (4/2) sekitar pukul 00.30 Wita," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil disita polisi, antara lain dua senjata tajam jenis golok sisir, satu buah clurit, satu bilah parang, dan lima mata busur beserta ketapel-nya.
"Para pelajar itu beserta barang bukti senjata tajam tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Tim Narkoba Polresta Kendari Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sekolah Menengah Kendari, Sultra
Fitrayadi membeberkan bahwa penangkapan kelima pelajar itu berawal dari informasi yang diterima Tim Patroli Polresta Kendari terkait dengan perencanaan tawuran yang akan dilakukan oleh remaja di Kota Kendari.
"Seketika itu juga Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan para remaja yang akan tawuran dengan membawa senjata tajam tersebur," ungkap Fitrayadi.
Fitrayadi menyampaikan bahwa para pelajar tersebut akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.