WahanaNews-Sultra | PT PLN (Persero) melalui PLN Rayon Raha melakukan pemutusan sambungan aliran listrik dikantor Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Selasa (24/5/22).
Diketahui pemutusan tersebut dilakukan karena terjadi penunggakan pembayaran.
Baca Juga:
Kolaborasi KKP dan PLN Perkuat Tata Ruang Laut, ALPERKLINAS: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rayon Raha, Sadrach, menyampaikan penyegelan dilakukan setelah jatuh tempo tagihan listrik kantor Bupati tak terbayarkan.
Pembayaran yang ditetapkan pertanggal 20 Mei lalu tak kunjung juga terlunasi.
“Sengaja diputus karena tagihan bulan ini tak mampu dibayarkan. Tanggal 21 Mei Jatuh Tempo pembayaran tapi tak direspon hingga akhirnya kami melakukan pemutusan pada 24 Mei lalu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5/22).
Baca Juga:
Perkuat Integritas dan Pelayanan Pelanggan, PLN UP3 Depok Gelar Internalisasi Budaya Kerja
Lanjutnya, pihaknya setelah mengetahui adanya tunggakan tersebut beberapa kali berkomunikasi dengan Bendahara Kantor Bupati.
Hasilnya ternyata mengecewakan, tak ada respon positif dan komitmen untuk melakukan pembayaran.
“Beberapa kali Bu bendahara di telepon tapi tak direspon kapan membayar. Padahal sebelumnya pernah juga dilakukan pemutusan. Sebelum diputus kita telepon dan bersurat resmi."