WahanaNews-Sultra | PT PLN (Persero) melalui PLN Rayon Raha melakukan pemutusan sambungan aliran listrik dikantor Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Selasa (24/5/22).
Diketahui pemutusan tersebut dilakukan karena terjadi penunggakan pembayaran.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rayon Raha, Sadrach, menyampaikan penyegelan dilakukan setelah jatuh tempo tagihan listrik kantor Bupati tak terbayarkan.
Pembayaran yang ditetapkan pertanggal 20 Mei lalu tak kunjung juga terlunasi.
“Sengaja diputus karena tagihan bulan ini tak mampu dibayarkan. Tanggal 21 Mei Jatuh Tempo pembayaran tapi tak direspon hingga akhirnya kami melakukan pemutusan pada 24 Mei lalu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5/22).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Lanjutnya, pihaknya setelah mengetahui adanya tunggakan tersebut beberapa kali berkomunikasi dengan Bendahara Kantor Bupati.
Hasilnya ternyata mengecewakan, tak ada respon positif dan komitmen untuk melakukan pembayaran.
“Beberapa kali Bu bendahara di telepon tapi tak direspon kapan membayar. Padahal sebelumnya pernah juga dilakukan pemutusan. Sebelum diputus kita telepon dan bersurat resmi."
Lanjur Sadrach, "Surat peringatan dan kita layangkan surat tagihan, hanya janji-jani pokoknya mengambang. Jawaban ibu bendahara hanya minta waktu tapi tak memberi kepastian kapan dibayarkan. Seandainya tanggal 30 akan dibayar tapi komitmen. Pasti kita akan mengerti juga,” ungkapnya.
Total tagihan listrik bulan ini, kata Sadrach sekitar Rp 1 jutaan. Ia mengingatkan daripada dilakukan pemutusan seharusnya mencarikan solusi.
Hal ini sama dengan memalukan pejabat berwenang terutama Bupati/Sekda.
Kata dia, seharusnya pejabat berwenang sudah punya pengalaman dan mengontrol Bendaharanya tak terjadi hal yang sama.
“Sudah terbayarkannya hari ini tapi kan tak etis, nanti diputus baru mau bayar,” jelasnya.[jef]