Bahkan, kini Eko, perlahan mulai menghafal Al Quran sebagai pengisi waktu kosongnya, selama menjalani hukuman di Lapas Kendari. Saat ini, dia telah berhasil menghafal beberapa juz Al Quran, yakni Juz 28, 29, dan Juz 30.
Eko memetik hikmah selama menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Kendari karena jika dirinya masih berkeliaran bebas di luar, belum tentu mendapat petunjuk dari Tuhan untuk belajar membaca ayat-ayat suci-Nya. Hal terpenting yang bisa syukuri adalah berubahnya akhlak dari awalnya yang sangat buruk, kini menjadi lebih baik. Bahkan, ia terlibat dalam penggunaan obat-obatan berbahaya atau narkoba.
Baca Juga:
Tidak Hanya ke Mantan Napi, Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK
Karena itu, iIa berniat, apabila bebas dari masa tahanannya di lapas, akan mengunjungi keluarga untuk meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat, mencari pekerjaan yang layak, dan kembali ke kehidupan normal bersama istri dan seorang anaknya.
Di momen Hari Raya Idul Fitri, Eko menyampaikan bahwa hukuman atas kesalahan yang diperbuatnya selama ini menjadi pelajaran yang sangat berharga dan juga menjadi spirit bagi dia untuk dirinya kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lapas.
Awal-awal tahun menjalani hukuman di lapas, Eko sangat berat untuk menerima dirinya yang tiba-tiba menjalani hidup dalam kurungan. Di tahun berikutnya dia mulai menerima dengan lapang dada dan mulai berdamai dengan keadaan.
Baca Juga:
Rutan Kelas IIB Serang Usulkan 144 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri
Ia juga bisa merasakan syukur karena ditangkap oleh petugas atas perbuatannya. Jika dibandingkan antara hidup di dalam lapas dengan saat di luar, ia justru banyak mendapat hikmah, terutama untuk pembelajaran agama, yang sepertinya akan sulit untuk memiliki semangat belajar jika masih di alam bebas.
Kini, selain memiliki aktivitas spiritual menghafal Al Quran, Eko juga dipercaya untuk membawakan khutbah Jumat di Masjid Lapas Kelas IIA Kendari. Amanah itu, sangat bertolak belakang dengan masa lalunya yang sama sekali tidak mengenal ilmu agama.
Senada dengan itu, narapidana lapas dalam kasus narkoba Zaidatul Hamdi (22), juga menjadi salah satu warga binaan pemasyarakatan yang menjadi penghafal Al Quran.