“Terdapat juga kebijakan Pemprov Sultra, diantaranya melalui Perda Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2016, tentang pemanfaatan Aspal Buton untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Selain itu, melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 412 tahun 2020, tentang penggunaan Aspal Buton untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan Gelar Panen-Tanam Padi Demi Swasembada
Disamping itu, terdapat saran yang perlu diperhatikan bagi setiap produsen Aspal Buton, diantaranya harus memiliki sertifikat manajemen mutu dari lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin mutu dari aspal Buton tersebut.
"Dalam menghadapi tantangan impor aspal dan untuk memperkuat kemandirian produksi, kami memberikan beberapa rekomendasi kepada semua pihak terkait, untuk bersatu dalam mencapai swasembada aspal Buton,” pesannya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]