Ia menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye yang diterima peserta Pilkada yang diperbolehkan tersebut apabila berasal dari orang pribadi dengan batasan maksimal sebesar Rp75 juta. Sedangkan dari pihak swasta yang diperbolehkan dengan jumlah maksimal sebesar Rp750 juta.
"Jadi, itu harus dari orang pribadi, misalnya dari pihak partai politik pengusung atau badan usaha, tetapi bukan milik negara, daerah atau desa. Boleh pihak swasta, tetapi maksimal Rp750 juta. Kalau perseorangan Rp75 juta,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Kolaka Sewa Enam Pesawat Wings Air Angkut 431 Calon Haji 2026
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]