"Setelah diperiksa serta beberapa tindakan medis dilakukan pihak rumah sakit, maka korban dinyatakan meninggal dunia kurang lebih sekitar jam 8.30 Wita," ujarnya.
Walaupun tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan, Mulkaifin berjanji akan melakukan penyelidikan lebih jauh dengan mengirim sampel darah, air liur, hingga tinja yang dianggap mengandung zat kimia milik korban ke laboratorium.
Baca Juga:
Sahroni Buka Suara soal RUU Polri, Singgung HAM dan Tembakan Terukur untuk Begal
"Kami akan mengirim ke laboratorium sampel yang diambil oleh dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga menduga korban mengalami tindakan kekerasan ditangkap polisi.
"Ada di tahanan polisi, di bawah tanggungjawab kepolisian (korban meninggal dunia). Keluarga tahu almarhum meninggal pukul 08.30 Wita tadi pagi," ujar keluarga almarhum, yang berinisial RR, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (4/5/22).
Baca Juga:
RUU Polri Dibahas, DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Status dan Pengawasan Kompolnas
Ia menuturkan keluarga besar Amis Ando meminta agar jajaran kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut agar terang benderang.
"Kami harapannya agar Kapolres Muna bisa menuntaskan kasus ini, agar kami keluarga puas (hasilnya)," ujarnya.[jef]