WahanaNews-Sultra | Kasus tewasnya tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Amis Ando (43) mendapat respon dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Seperti iketahui, Amis Ando tercatat baru berada dalam masa penahanan selama 12 jam.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam, Kompolnas: AKP Lusiyanto Berkali-kali Tolak Uang dari Peltu Lubis
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, Ando adalah orang yang diamankan di Polres Muna. Sehingga pimpinan dan seluruh anggota Polres Muna wajib menjaga keselamatannya.
"Jika ternyata ada hal-hal yang tidak diinginkan yang berakibat almarhum meninggal dunia, maka Polres Muna wajib melakukan pemeriksaan terhadap penyebab almarhum meninggal dunia," kata Poengky, seperti dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (6/5/2022).
Poengky menyinggung pentingnya pengusutan dugaan kekerasan terhadap Ando sebagai penyebab kehilangan nyawa.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
"Apakah ada tindakan penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian kepada almarhum sehingga mengakibatkan meninggal? Ataukah ada penyebab lain yang mengakibatkan meninggal?" lanjut Poengky.
Kompolnas mendukung proses otopsi terhadap Ando untuk mengetahui penyebab kematian.
Kemudian, ia meminta Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang bertanggungjawab menangkap dan menahan Ando.
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan adanya kekerasan berlebihan kepada almarhum, maka mereka harus diproses pidana dan etik," ujar Poengky.
Untuk menguatkan pemeriksaan, Poengky mendesak perlunya pengecekan kamera CCTV di Polres Muna, terutama di tempat dimana Ando diamankan. Selama ini Kompolnas mendesak perlunya pemasangan CCTV di seluruh sudut kantor kepolisian agar pemantauan maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menegaskan, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh almarhum menurut hasil visum RSUD Kota Raha.
"Kami sudah meminta hasil visum dari dokter, pada saat pemeriksaan disampaikan bahwa pemeriksaan luar tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan," kata AKBP Mulkaifin dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Mulkaifin menjelaskan, korban sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat buang air besar di dalam celana.
Polisi pun sudah menyampaikan agar sang istri segera ke kantor polisi untuk membersihkan kotoran korban, namun sang istri hanya memberikan pakaian.
"Karena istrinya tidak datang maka korban membersihkan sendiri kotorannya. Kemudian kembali ke ruangan untuk istirahat," ujarnya.
Lantas beberapa saat kemudian, Mulkaifin menuturkan korban mengalami pusing dan tidak sadarkan diri. Polisi pun membawa korban ke rumah sakit.
"Setelah diperiksa serta beberapa tindakan medis dilakukan pihak rumah sakit, maka korban dinyatakan meninggal dunia kurang lebih sekitar jam 8.30 Wita," ujarnya.
Walaupun tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan, Mulkaifin berjanji akan melakukan penyelidikan lebih jauh dengan mengirim sampel darah, air liur, hingga tinja yang dianggap mengandung zat kimia milik korban ke laboratorium.
"Kami akan mengirim ke laboratorium sampel yang diambil oleh dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga menduga korban mengalami tindakan kekerasan ditangkap polisi.
"Ada di tahanan polisi, di bawah tanggungjawab kepolisian (korban meninggal dunia). Keluarga tahu almarhum meninggal pukul 08.30 Wita tadi pagi," ujar keluarga almarhum, yang berinisial RR, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (4/5/22).
Ia menuturkan keluarga besar Amis Ando meminta agar jajaran kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut agar terang benderang.
"Kami harapannya agar Kapolres Muna bisa menuntaskan kasus ini, agar kami keluarga puas (hasilnya)," ujarnya.[jef]