"Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan adanya kekerasan berlebihan kepada almarhum, maka mereka harus diproses pidana dan etik," ujar Poengky.
Untuk menguatkan pemeriksaan, Poengky mendesak perlunya pengecekan kamera CCTV di Polres Muna, terutama di tempat dimana Ando diamankan. Selama ini Kompolnas mendesak perlunya pemasangan CCTV di seluruh sudut kantor kepolisian agar pemantauan maksimal.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menegaskan, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh almarhum menurut hasil visum RSUD Kota Raha.
"Kami sudah meminta hasil visum dari dokter, pada saat pemeriksaan disampaikan bahwa pemeriksaan luar tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan," kata AKBP Mulkaifin dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Mulkaifin menjelaskan, korban sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat buang air besar di dalam celana.
Baca Juga:
Kasus Rantis Tabrak Ojol: Kompolnas Ungkap Ada Potensi Pidana
Polisi pun sudah menyampaikan agar sang istri segera ke kantor polisi untuk membersihkan kotoran korban, namun sang istri hanya memberikan pakaian.
"Karena istrinya tidak datang maka korban membersihkan sendiri kotorannya. Kemudian kembali ke ruangan untuk istirahat," ujarnya.
Lantas beberapa saat kemudian, Mulkaifin menuturkan korban mengalami pusing dan tidak sadarkan diri. Polisi pun membawa korban ke rumah sakit.