WahanaNews-Sultra | Kasus tewasnya tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Amis Ando (43) mendapat respon dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Seperti iketahui, Amis Ando tercatat baru berada dalam masa penahanan selama 12 jam.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam, Kompolnas: AKP Lusiyanto Berkali-kali Tolak Uang dari Peltu Lubis
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, Ando adalah orang yang diamankan di Polres Muna. Sehingga pimpinan dan seluruh anggota Polres Muna wajib menjaga keselamatannya.
"Jika ternyata ada hal-hal yang tidak diinginkan yang berakibat almarhum meninggal dunia, maka Polres Muna wajib melakukan pemeriksaan terhadap penyebab almarhum meninggal dunia," kata Poengky, seperti dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (6/5/2022).
Poengky menyinggung pentingnya pengusutan dugaan kekerasan terhadap Ando sebagai penyebab kehilangan nyawa.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
"Apakah ada tindakan penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian kepada almarhum sehingga mengakibatkan meninggal? Ataukah ada penyebab lain yang mengakibatkan meninggal?" lanjut Poengky.
Kompolnas mendukung proses otopsi terhadap Ando untuk mengetahui penyebab kematian.
Kemudian, ia meminta Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang bertanggungjawab menangkap dan menahan Ando.