Ketiga, mitigasi risiko pelanggaran: Komisi I juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara atau dinas bagi kepentingan Pilkada.
Ke empat, transparansi dalam penganggaran: Anggaran pelaksanaan Pilwali melalui dana hibah sudah dialokasikan, dan Komisi I bersama pihak terkait berupaya untuk memastikan transparansi dalam penggunaanny.
Baca Juga:
Lewat Deklarasi Netralitas 3 Pilar, Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Pemilu 2024 Damai
Ke lima, sanksi tegas bagi Pelanggar: Berdasarkan Undang-Undang Disiplin Pegawai, sanksi bagi ASN yang melanggar mulai dari teguran hingga pemberhentian, dengan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan.
Komisi I juga telah mengadakan beberapa sidang terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu, yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
PJ Wali Kota menambahkan bahwa seluruh ASN di Kendari diharapkan mematuhi aturan netralitas ini, mengingat semua calon adalah putra-putri terbaik Kota Kendari.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta ASN Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
"Kami tidak ingin insiden di daerah lain terjadi di kota Kendari, Netralitas ASN sangat penting demi menjaga suasana damai di kota kita," tambahnya.
Kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan Pilwali yang adil dan kondusif di Kota Kendari, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan penyelenggara Pilkada.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]