Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Komisi I DPRD Kota Kendari bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari telah menyepakati beberapa poin penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan wali kota Kendari (Pilwali) 2024.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kota selama proses Pilkada berlangsung, mengingat pentingnya peran ASN sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional dan netral, Senin (4/11/2024).
Baca Juga:
Lewat Deklarasi Netralitas 3 Pilar, Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Pemilu 2024 Damai
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu dan Pj.Wali Kota Kendari Muhammad Yusup berkomitmen untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Kendari.
"Netralitas ASN adalah hal krusial untuk menjaga stabilitas kota selama Pilwali. Kami ingin ASN bersikap netral, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon," ujarnya.
Komisi I juga meminta PJ Wali Kota, sebagai pimpinan tertinggi ASN, agar memastikan tidak ada ASN yang dimobilisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu, terutama dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta ASN Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
"Hal ini, penting untuk memastikan keadilan dalam proses Pilkada dan mencegah potensi konflik kepentingan, "lanjutnya.
Poin Penting dalam komitmen Netralitas ASN diantaranya penekanan netralitas ASN: PJ Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN dan terus mengingatkan pentingnya netralitas dalam setiap apel mingguan.
Kedua, pengawasan ASN oleh PJ Wali Kota: Komitmen PJ Wali Kota dalam mengawasi ASN dan memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjadi salah satu poin utama diskusi.
Ketiga, mitigasi risiko pelanggaran: Komisi I juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara atau dinas bagi kepentingan Pilkada.
Ke empat, transparansi dalam penganggaran: Anggaran pelaksanaan Pilwali melalui dana hibah sudah dialokasikan, dan Komisi I bersama pihak terkait berupaya untuk memastikan transparansi dalam penggunaanny.
Ke lima, sanksi tegas bagi Pelanggar: Berdasarkan Undang-Undang Disiplin Pegawai, sanksi bagi ASN yang melanggar mulai dari teguran hingga pemberhentian, dengan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan.
Komisi I juga telah mengadakan beberapa sidang terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu, yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
PJ Wali Kota menambahkan bahwa seluruh ASN di Kendari diharapkan mematuhi aturan netralitas ini, mengingat semua calon adalah putra-putri terbaik Kota Kendari.
"Kami tidak ingin insiden di daerah lain terjadi di kota Kendari, Netralitas ASN sangat penting demi menjaga suasana damai di kota kita," tambahnya.
Kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan Pilwali yang adil dan kondusif di Kota Kendari, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan penyelenggara Pilkada.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]