WahanaNews-Sultra | Pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara tegas akan diproses hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah tersebut diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Baca Juga:
Bripka HP Kejar Pengedar Sabu di Kendari, Malah Ditikam Warga Pakai Badik
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," kata Laksma Adin.
Adin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu.
Baca Juga:
Pria Bejat di Kendari Perkosa Putri Kandung hingga Hamil
Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT. R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.
"Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami," papar Adin.
Adin menjelaskan, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.