Dalam kasus ini, PT R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Ia menyampaikan, ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.
"PT R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado," kata Adin.
Baca Juga:
Bripka HP Kejar Pengedar Sabu di Kendari, Malah Ditikam Warga Pakai Badik
Adin juga menambahkan, selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal," lanjut Adin.
Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT. R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Pria Bejat di Kendari Perkosa Putri Kandung hingga Hamil
"Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum," kata Adin.
Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau.
Kasus yang mulai ditangani sejak awal April tersebut saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait.