Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan aparat penegak hukum (APH) berupa 245,75 gram narkotika jenis sabu-sabu di halaman Kantor Kejari Konawe Selatan.
Kepala Kejari Konawe Selatan Herlina Rauf di Konawe Selatan, Kamis (25/4/2024), mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Pemerintah Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
"Semuanya yang dimusnahkan ini telah sesuai dengan ketetapannya," kata Herlina Rauf.
Dia menyebutkan bahwa pemusnahan tersebut juga berdasarkan dengan surat perintah pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejari Konawe Selatan Nomor PRINT-257/P.3.17/Kpa.5/04/2024 tanggal 23 April 2024.
"Itu juga menjadi dasar hukum pemusnahan barang bukti itu," sebutnya.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, beberapa bukti dari pidana umum juga turut dimusnahkan, seperti benda tumpul, kartu remi, dan handphone. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan dilarutkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Herlina Rauf juga membeberkan bahwa beberapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, antara lain kasus narkoba sebanyak 12 perkara dengan barang bukti 245,75 gram, timbangan digital, dan empat buah handphone.
"Senjata tajam satu buah, dua batang kayu, dan empat barang bukti perjudian berupa kartu remi," jelasnya.